Bontang. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya kewajiban perusahaan besar saja, tetapi juga berlaku di sektor usaha jasa dan perdagangan berskala kecil dan menengah, seperti penjaga toko.
Adanya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR untuk para pekerjanya, ternyata tidak berlaku untuk perusahaan besar saja. Tetapi berlaku juga di sektor usaha jasa dan perdagangan berskala kecil dan menengah.
Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinker Bontang, Saifullah menjelaskan bahwa sektor usaha non formal seperti karyawan restoran dan hotel, karyawan usaha toko retail atau swalayan, penjaga toko, bahkan pekerja di sektor usaha rumahan, perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas, sudah berbadan hukum seperti UD atau CV.
“Surat edaran yang di terbitkan ini juga berlaku bagi para penjaga toko, dan mereka berhak untuk mendapatkan THR. Seperti yang tertuang dalam surat edaran, dan disampaikan dalam bentuk imbauan. bahwa jika perusahan atau pengusaha yang bersangkutan tak mampu membayar THR penuh satu bulan gaji seperti ketentuan, setidaknya ada pertimbangan kewajaran dari yang punya usaha dengan pekerjanya. Semisal di selesaikan dengan kekeluaragaan,” jelasnya.
“Jika nanti ada pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawannya silahkan datang ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mengadukan permasalahnnya tersebut,” tambahnya.
Akan ada sanksi untuk perusahaan ayng tidak memenuhi hak karyawannya. Dimana, sanksi yang diberikan tergantung dari hasil pemerikasaan yang dilakukan dari Dinker Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini Dinker Bontang membuka pelayanan aduan bagi seluruh karyawan yang ada di kota taman, apabila mereka mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR.
Laporan: Aris