Surat Edaran Wali Kota Atur Tata Cara Pemotongan Hewan Qurban Ditengah Pandemi

Bontang. Guna menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bontang, Wali Kota Bontang menerbitkan surat edaran bernomor 424/520 DKP35 tentang  pelaksanaan kegiatan qurban ditengah pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut memuat tata cara atau syarat-syarat   penjualan hewan qurban ditengah pandemi,  pemotongan hewan qurban di dalam Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan  pemotogan hewan qurban diluar RPH.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Bidang Peternakan DKP3 Sri Muryati, yang ditemui saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban beberapa waktu yang lalu, menghimbau kepada agar masyarakat dapat memperhatikan surat edaran Wali Kota tersebut dalam melaksanakan  pemotongan hewan qurban ditengah pandemi saat ini.

“Khusus untuk yang diluar RTH terdapat beberapa  persyaratan yang harus dipatuhi jika ingin melaksanakan  pemotongan sesui dengan surat edaran Wali Kota Bontang. Yakni dengan menerapkan  sejumlah protokol kesehatan, diantaranya  pemotongan hewan qurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan hewan qurban yang sudah ada izin, menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitzer , mengatur kepadatan  dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, mengatur jarak minimal 1 meter, dan tidak saling berhadapan  antara petugas saat melakukan  penanganan dan pengemasan daging, setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri, serta melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang masuk dalam area pemotongan,” Jelasnya.

Sry Muryati juga mengatakan, bahwa selama pelaksanaan qurban pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat pemotongan hewan qurban, serta akan bersinergi  dengan Dinas Kesehatan serta instansi yang membidangi tentang keagamaan.

Laporan: Mansyur