Bontang. Guna menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bontang, Wali Kota Bontang menerbitkan surat edaran bernomor 424/520 DKP35 tentang pelaksanaan kegiatan qurban ditengah pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut memuat tata cara atau syarat-syarat penjualan hewan qurban ditengah pandemi, pemotongan hewan qurban di dalam Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotogan hewan qurban diluar RPH.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Bidang Peternakan DKP3 Sri Muryati, yang ditemui saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban beberapa waktu yang lalu, menghimbau kepada agar masyarakat dapat memperhatikan surat edaran Wali Kota tersebut dalam melaksanakan pemotongan hewan qurban ditengah pandemi saat ini.
“Khusus untuk yang diluar RTH terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi jika ingin melaksanakan pemotongan sesui dengan surat edaran Wali Kota Bontang. Yakni dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan, diantaranya pemotongan hewan qurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan hewan qurban yang sudah ada izin, menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitzer , mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, mengatur jarak minimal 1 meter, dan tidak saling berhadapan antara petugas saat melakukan penanganan dan pengemasan daging, setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri, serta melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang masuk dalam area pemotongan,” Jelasnya.
Sry Muryati juga mengatakan, bahwa selama pelaksanaan qurban pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat pemotongan hewan qurban, serta akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan serta instansi yang membidangi tentang keagamaan.
Laporan: Mansyur