Surat Suara Pileg 2019 Tanpa Foto Caleg

Bontang. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelengaraan pemilihan umum.

Tertuang pada pasal 12 PKPU 15 tahun 2018, menyatakan untuk surat suara calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memuat foto calon. Hanya ada hanya tanda gambar partai, nomor urut partai, nomor urut dan nama caleg.

Hal ini pun kata Ketua KPU Bontang Suardi, akan menjadi tantangan tersendiri bagi para calon legislatif, agar memahami dan dapat mensosialisakan dirinya dengan lebih maksimal kepada konstituen.

“Nantinya hanya ada lambang partai politik dan nomor urut serta nama lengkap caleg, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas saat mendaftar ke KPU. Dan bukan nama panggilan,” papar Suardi, saat ditemui Jumat, 24 Agustus 2018.

Para calon legislatif ini lanjut Suardi, dapat mengampayekan dan mengenalkan diri kepada masyarakat 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.(*)

 

Laporan: Faisal