Uncategorized  

Survei Pengukuran Wilayah Sidrap Ditunda

Bontang. Rencana pengukuran Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan seluas kurang lebih 164 hektar oleh Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Kabupaten Kutai Timur, Tim PBD Kota Bontang didampingi Tim PBD pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang semula dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Januari ini nyatanya harus ditunda.

Penundaan tersebut menyusul dengan adanya surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kutim kepada Gubernur Kaltim yang berisikan permintaan untuk menunda rencana pengukuran wilayah Sidrap hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ketua komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris, saat dikonfirmasi oleh tim liputan PktvBontang.com beberapa waktu lalu.

Ditemui dikantor DPC partai Gerindra Bontang, Agus Haris mengungkapkan berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari pemerintah Provinsi Kaltim penundaan proses pengukuran dan penelitian batas di Wilayah Sidrap yang semula diinstruksikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor untuk dapat dilakukan (16/1) terjadi lantaran adanya gejolak penolakan dari ketua RT dan Kepala Desa di wilayah Teluk Pandan yang berujung pada dilayangkannya surat penundaan pengukuran wilayah oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Gubernur.

“Dari informasi tersebut tidak diketahui pasti sampai kapan waktu penundaan proses pengukuran dan penelitian akan berlangsung,” Ungkap Agus Haris.

Meski sedikit kecewa namun Agus Haris mengaku sangat memahami dan tetap menghormati keputusan penundaan proses pengukuran wilayah Sidrap yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim.

 “Kami akan menunggu setiap keputusan yang diambil oleh Pemprov Kaltim sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait permasalahan ini,” tegas Haris

Diketahui rencana proses pengukuran dan penelitian batas di wilayah Sidrap yang memiliki luas kurang lebih 164 hektar merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kaltim pada (3/1) lalu. Nantinya hasil survei akan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar untuk paripurna persetujuan DPRD Kutai Timur. Setelah paripurna, hasil tersebut akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tapal batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal

Exit mobile version