Uncategorized  

Tahapan Pelantikan PPS Ditunda KPU, Berimbas Pada Masa Kerja

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menunda beberapa tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penundaan ini berdasarkan instruksi surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 sesuai keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020.

Penundaan tahapan itu yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

Dikatakan Komisioner KPU Acis Maidy Muspa melalui sambungan telepon bahwa pihaknya telah menerima surat yang diberikan oleh KPU RI, dimana isi surat edaran itu memberikan instruksi menunda beberapa tahapan diantaranya pelantikan PPS dan masa kerja yang akan ditunda.

“Dalam proses tugas – tugas PPS yang akan membentuk PPDP selanjutnya juga akan ditunda termasuk dalam proses pemuktakhiran data pemilih,” jelasnya.

Selanjutnya, Acis mengatakan bahwa penundaan pelantikan PPS dan proses pemutakhiran data akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, dimana surat edaran ini telah dimulai pada 22 Maret 2020.

“Ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran yang telah diberikan dari pimpinan atas yaitu KPU RI,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pelantikan PPS seharusnya dilantik pada tanggal 22 maret 2020.Saat ini komisioner KPU juga telah melakukan instruksi untuk bekerja di rumah sesuai dengan instruksi surat edaran KPU RI nomor 4 tahun 2020.

Laporan: Yahya