Tahun 2017, Pengadilan Agama Bontang Kabulkan 15 Dispensasi Kawin

Bontang. Pengadilan Agama Kota Bontang mengabulkan 15 permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan bawah umur sepanjang tahun 2017. Dijelaskan Humas Pengadilan Agama Anton Taufiq Hadiyanto, pemberian dispensasi nikah dilakukan setelah melihat sejumlah pertimbangan dan kesiapan dari pasangan muda, yang mengajukan upaya pernikahan.

Dari total pengajuan dispensasi tersebut, 60 persen diantaranya didasari pergaulan bebas hingga menyebabkan hamil diluar nikah. Dispensasi nikah diajukan laki-laki yang belum genap berusia 19 tahun, dan perempuan yang belum mencapai 16 tahun.

“Sementara sisanya mengajukan dispensasi karena merasa telah siap untuk membina rumah tangga,” kata Anton.

Jika dilihat secara keseluruhan untuk periode yang sama, jumlah pengajuan dispensasi nikah ini lanjut Anton, menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 23 pengajuan dispensasi.

“Maka dari itu, kami mengingatkan orangtua untuk lebih meningkatkan peran pengawasan terhadap anak, sehingga tidak ada lagi menikah dini dengan alasan hamil,” tambahnya.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul