Tahun Ini NJOP Bontang Alami Kenaikan Sebesar 35%

Bontang. Setelah 9 tahun tidak mengalami kenaikan yang terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang pada tahun 2019 menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada bangunan dan kepemilikan lahan.

Tak tanggung–tanggung, besaran kenaikan tersebut bahkan mencapai angka 35% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan regulasi undang–undang yang ada, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, kenaikan NJOP tersebut dilakukan sesuai dengan undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang didalamnya mengatur NJOP. Sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan harga pasar dan nilai objek pajak yang ada saat ini.

“Dalam undang–undang tersebut diatur jika kenaikan NJOP harus dilakukan setiap 3 tahun sekali, sedangkan di kota Bontang sendiri kenaikan NJOP terakhir kali terjadi pada 2009. Jadi NJOP Bumi dan Bangunan di Bontang tidak mengalami perubahan sejak 9 tahun terakhir,” jelasnya.

Ditambahkan Sigit, kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan sebesar 35% dari NJOP tahun sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil kajian akademisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unibersitas Mulwarman (Unmul). Meski demikian, diakui Sigit jika besaran kenaikan NJOP sebesar 35% tersebut pada dasarnya masih jauh dari besaran kenaikan yang seharusnya.

“Kami mengikuti anjuran yang diberikan BPK setelah pemeriksaan untuk mengikuti aturan yang ada, dengan pertimbangan kenaikan yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan sendiri mengacu pada beberapa faktor, salah satunya yakni nilai jual tanah atau harga pasar yang berlaku saat ini.

Laporan: Yahya | Ervi

Exit mobile version