Bontang. Adanya kenaikan nominal uang perjalanan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Bontang, dari semula Rp430.000, untuk wilayah Kaltim menjadi Rp1.100.000,- Serta Rp530.000 untuk SPPD luar Kaltim menjadi Rp 1.200.000 dinilai Wakil ketua DPRD Etha Rimba Paembonan, masih dalam tahap wajar.
Apalagi sejak 2014 lalu, belum ada satu kali pun SPPD Dewan mengalami kenaikan.
Dijelaskan Etha, sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) pada 2014, diputuskan nilai SPPD diseragamkan sebesar Rp 530.000 untuk luar wilayah Kaltim, dan Rp430.000 untuk wilayah Kaltim. Namun pada 2015, kembali ada peraturan baru yang menyebut sppd dapat disesuaikan dengan peraturan keuangan.
“Dan saat itu banyak daerah di Kaltim yang memutuskan kembali naikkan besaran SPPD. Tapi Bontang tidak melakukan hal tersebut, dan tetap berpatokan pada peraturan tahun 2014,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Etha, pada tahun 2017 terbit Peraturan Walikota (perwali) yang menyebut SPPD Dewan naik menjadi Rp 1.200.000 dengan maksimal perjalanan dibatasi sepuluh hari dalam sebulan. Dari sebelumnya selama 12 hari.
“Atas dasar perwali itulah kenapa akhirnya SPPD Dewan juga naik. Jumlah harinya dibatasi, dengan nominal yang ditingkatkan,” tambahnya.
Apalagi kenaikan SPPD tidak hanya berlaku bagi para anggota legislatif saja, namun turut berlaku bagi Walikota, Wakil Walikota, hingga Pejabat Eselon Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau di Pemerintah, SPPD tertinggi kan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan SPPD pimpinan DPRD, sama rata dengan anggota DPRD lainnya,” ucapnya.
Meski dikatakan naik, namun besaran uang perjalanan dinas tersebut di klaim masih menjadi yang terendah di banding daerah lainnya di Kalimantan Timur.(*)
Laporan: Sary & Aris