Bontang. Permasalahan aktivitas bongkar muat hasil produksi PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di pelabuhan Loktuan, yang dinilai telah mengakibatkan puluhan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan khusus Pupuk Kaltim kehilangan pekerjaan. Mengundang reaksi dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GPSBM) Kota Bontang, dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Walikota Bontang, Senin (21/9/2015), yang akhirnya di fasilitasi oleh Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Bastian Ketua Gpsbm Bontang, meminta Pemerintah untuk segera mencarikan solusi yang tidak merugikan Tkbm Bontang. Mengingat hal ini bermula sejak terbitnya surat keputusan (SK) Walikota yang menginstruksikan agar aktivitas bongkar muat amonium nitrat PT KNI yang sebelumnya dilakukan di pelabuhan khusus, dapat dialihkan ke pelabuhan Loktuan.
Selain itu, Andi juga meminta agar SK Walikota itu segera dicabut, karena mengakibatkan puluhan Tkbm pelabuhan khusus Pupuk Kaltim terpaksa kehilangan pekerjaan.
“ kami hanya minta agar surat keputusan itu dicabut. Karena mengakibatkan puluhan Tkbm di pelabuhan khusus PKT jadi kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Menanggapi ini, Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurniawansyah menyatakan jika Pemerintah Kota Bontang selama ini tak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang dimaksud. Dimana hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah pusat, termasuk pembagian kapal antara dermaga khusus dengan pelabuhan Loktuan.
“ Pemerintah Kota selama ini tak ada menerbitkan SK itu, bisa kita cek bersama. Karena kewenangan itu ada pada Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembagian kapal angkut secara merata antara pelabuhan khusus PKT dengan pelabuhan Loktuan,” paparnya.
Walau begitu, Pemerintah tetap akan mengakomodasi permintaan GPSBM ini kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti.
“ kami akan akomodasi hal ini dengan Pemerintah Pusat, sehingga dapat mencarikan solusi tanpa ada yang dirugikan,” tambah Andi Kurniawansyah.
Menengahi hal itu, Kepala Dissosnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengungkapkan jika berkaca pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2013 tentang tenaga kerja alih daya, jelas menyebutkan jika pekerjaan tersebut masih ada. Maka hal ini menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengakomodir para pekerja tersebut agar dapat bekerja kembali.
“ masalah ini kan karena pelabuhannya pindah, tapi kalau berkaca dari aturan jelas pekerjaan itu masih ada. Dan ini yang akan kami akomodasi kembali untuk semua pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya Tkbm pernah mengajukan permasalahan ini ke DPRD Bontang, namun belum menemukan titik terang, hingga akhirnya berujung aksi di Kantor Walikota Bontang.
Laporan : Sary Attaya & Mansur
Editor : Revo Adi M