Tak Kunjung Serahkan LKPJ, PT BME Kembali Disorot DPRD

Bontang. PT Bontang Migas dan Energi (BME) kembali membuat Dprd Kota Bontang meradang. Hal tersebut karena Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang ternyata sudah terlebih dahulu sampai kepada Walikota Bontang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak diikuti dengan pelaporan serupa kepada pihak Legislatif.

Anggota Komisi 2 Dprd Kota Bontang, Nursalam, kembali menyoal hal tersebut. Menurutnya tindakan BME sangat jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012, tentang pembentukan PT BME.

Karena penyampaian LKPJ seharusnya turut diberikan kepada Dprd Kota Bontang selaku Badan Anggaran, meski telah disampaikan kepada Walikota dan BPK.

“ini jelas melanggar Perda dan melakukan pembangkangan terhadap aturan. Karena LKPJ seharusnya turut disampaikan kepada Dprd, seperti halnya Walikota dan BPK. Itu semua tercantum dalam Perda,” ungkapnya.

Maka dari itu, Nursalam meminta BME dapat segera melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban. Agar tindakan semacam ini menurutnya tidak terulang kembali.

“tetap harus di evaluasi, biar kesalahan fatal semacam ini tidak terus berulang. Dan BME dapat segera menyampaikan LKPJ nya kepada Dprd,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Ariston

Editor : Revo Adi M