Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama tim pemenangan masing-masing, untuk tidak melakukan branding mobil untuk sarana kampanye.
Pasalnya hal tersebut tidak masuk ataupun bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) resmi. Selain itu, branding mobil juga dianggap melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye, sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye.
Meski pada dasarnya branding mobil masuk kategori stiker, namun dalam aturan APK jenis stiker yang diperbolehkan hanya berukuran 10x5cm.
“Tapi dalam praktiknya, kita selalu temukan stiker yang dipasang di mobil pribadi maupun angkutan umum, melebihi ukuran yang ditetapkan sesuai PKPU,” ujar Ketua KPU Bontang Suardi.
Apalagi seluruh APK kata Suardi, sudah diatur melalui PKPU mulai ukuran, jenis, jumlah, hingga waktu pemasangan. Dan pelaksanaan kampanye tidak boleh keluar dari aturan yang sudah ditentukan tersebut.
“Maka dari itu, kami ingatkan kepada paslon maupun tim pemenangan untuk tidak melakukan branding mobil untuk kampanye, karena melanggar aturan yang ada,” tambah Suardi.
Diketahui, dalam PKPU nomor 4 tahun 2017, disebutkan yang tergolong APK hanya baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan poster. Namun kandidat juga dibolehkan membuat atau mencetak bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta payung.
Akan tetapi khusus stiker, ukuran ditentukan 10×5 cm, dengan lokasi pemasangan yang juga diatur. Utamanya dilarang untuk ditempel di tempat yang menjadi fasilitas umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. (*)
Laporan: Sary | Faisal