Uncategorized  

Tak Terima Dengan Hasil Mediasi, Pihak Kasdi Tempuh Jalur Hukum

Bontang. Rabu Malam (30/1/2019), puluhan massa pendukung dari kubu Kasdi Caleg Partai Nasdem nomor urut 9 daerah pemilihan Bontang Selatan, mendatangi Kantor Bawaslu Bontang yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Telihan Kecamatan Bontang Barat.

Kedatangan puluhan massa pendukung ke Kantor Bawaslu Bontang, lantaran tidak terima dan kecewa dengan sikap Bawaslu yang tetap menolak Kasdi untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019.

Kuasa hukum dan tim badan advokasi Nasdem Abdul Rahman mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap bawaslu bontang yang tetap kukuh menolak Kasdi untuk masuk dalam DCT.

“Padahal dari mediasi yang dilakukan bersama seluruh Komisioner KPU yang juga disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Bontang, KPU menyetujui dan menyepakati agar Kasdi kembali masuk dalam bursa caleg Nasdem,” pungkasnya.

Lebih detail dijelaskan Abdul Rahman, Bawaslu Bontang beralasan menolak permohonan pihaknya agar Kasdi tetap masuk dalam bursa pencalonan caleg, lantaran permohonan yang diajukan tidak masuk dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku, yakni di pasal 20 peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018.

Menurutnya, acuan Bawaslu tersebut tidak relevan. Sebab dalam pasal 20 tersebut dijelaskan sebelum memasuki tahapan ajudikasi Bawaslu harus memberi ruang dengan bermediasi. Pada proses mediasi yang digelar sejak Selasa lalu, KPU sebagai termohon telah sepakat dan menerima agar Kasdi tetap masuk dalam DCT.

“Namun yang terjadi sebaliknya, Bawaslu justru tetap kukuh menolak permohonan dari pihak Nasdem. Oleh karenanya, Kita akan menempuh jalur hukum untuk melawan hasil putusan Bawaslu,” tambah Abdul Rahman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim telah memutuskan pencalonan caleg nasdem nomor urut 9 dapil Bontang Selatan Kasdi, digugurkan dan dinyatakan melanggar aturan pemilu karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dan KB saat mengikuti kontestasi pileg 2019.

Lalu pada 21 januari lalu KPU Bontang mencoret caleg partai Nasdem Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT). Pencoretan dilakukan setelah Kasdi tidak mengajukan banding koreksi ke Bawaslu Pusat atas putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kaltim. Merasa tidak terima dengan sikap KPU, Kasdi pun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bontang untuk dapat ditindaklanjuti. (*)

 

 

Laporan : Aris