Tangani Pecandu Obat Terlarang Lewat Sentinel Narkoba

Bontang. Sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, dan obat-obatan terlarang dimasyarakat. Serta menekan angka pengguna narkoba, puskesmas Bontang Selatan 1 menjalankan program sentinel (pengawalan) penanganan narkoba bagi masyarakat.

Sentinel narkoba melalui instansi penerima wajib lapor (IPWL) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instansi terkait.
Seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, dalam menjalani proses rehabilitasi.

“para penderita penyalahgunaan obat terlarang ini sudah seharusnya mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan dalam penanganannya, bukan ditahan. Karena hal itu tidak akan menurunkan jumlah pengguna, karena akan tetap berulang,” papar dr. M Firmansyah, Kepala Puskesmas Bontang Selatan 1.

Untuk program sentinel narkoba ini, menurut dr Firman (sapaan akrab M Firmansyah) puskesmas Bontang Selatan 1 telah menyiapkan fasilitas konsultasi hingga terapi dan rehabilitasi, yang dapat melayani seluruh masyarakat Kota Bontang.

Namun terkecuali Kelurahan Bontang Lestari, mengingat puskesmas kelurahan tersebut turut menjalankan program serupa untuk wilayah sekitar.

“seluruh warga bontang dapat dilayani jika ingin mengikuti program ini, kecuali Bontang Lestari. Karena lokasi yang lumayan jauh dari pusat kota, maka puskesmas setempat juga melaksanakan program ini biar lebih efektif. Tapi kalau mau tetap kesini (Puskesmas Bontang Selatan 1) pasti akan tetap kami layani,” tambahnya.

Saat ini tim Puskesmas Bontang Selatan 1 masih terus sosialisasikan program yang mulai berjalan sejak Juni 2015 ini, melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk penanganan segala bentuk kasus narkoba.

 

Laporan : Yulianti Basri & Nasrul

Editor : Revo Adi M