Berita  

Tanggapi Protes Remaong Kutai, Pemprov Kaltim Sampaikan Pengaturan Duduk Sepenuhnya Wewenang Paspampres

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin pada saat menghadiri Kunjungan Kerja Presiden RI di Balikpapan (FOTO: Ist.)

Bontang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menanggapi protes yang dilayangkan oleh DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pengaturan posisi duduk dalam acara Kunjungan Kerja Presiden RI di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Melalui surat resmi bernomor 400.14.5/27/B.ADPIM.I/2026, Pemprov Kaltim mengklarifikasi bahwa insiden tersebut murni berkaitan dengan protokol kenegaraan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, kerabat Kesultanan, serta seluruh keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Syarifah Alawiyah, dalam surat tersebut.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya keluhan mengenai penempatan posisi duduk Sultan saat peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan. Pihak Pemprov menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan tersebut berada pada tingkat pusat.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh pengaturan teknis, termasuk penentuan denah tempat duduk pada Kunjungan Kerja Presiden RI, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres),” tegas Syarifah dalam poin penjelasannya.

Ia juga menambahkan bahwa Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut hanya bertindak sebagai unsur pendukung untuk memfasilitasi koordinasi di wilayah.

“Kehadiran Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan ke tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur,” tutupnya dalam surat klarifikasi tersebut.