Uncategorized  

Tangkal Peredaran Obat PCC, Komisi I Sidak Toko Obat

Bontang. Menidaklanjuti upaya antisipasi peredaran obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), Komisi 1 Dprd bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang,pada gelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat, Selasa 19 September 2017.

Upaya ini mengingat banyaknya korban pasca mengkonsumsi jenis obat keras tersebut di Kendari Sulawesi Tenggara, yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan. Hingga kemudian ditindaklanjuti Polres Bontang, yang sebelumnya juga menggelar inspeksi serupa.

Baca Juga: Data Dinkes, Ada 40 Toko Obat Tak Berizin Di Bontang

Sidak diawali dengan mendatangi sejumlah toko obat dan minimarket di kawasan Bontang Selatan, hingga distributor di kawasan Tanjung Limau Bontang Utara. Meski akhirnya tak ada satupun didapati jenis obat tersebut beredar bebas di pasaran.

“Sementara ini Bontang masih aman dari obat PCC ini, karena setelah didatangi satu persatu, tak ada apotek maupun toko yang menjual,” kata Ketua Komisi I Agus Haris.

Baca Juga: Tempuh Langkah Persuasif, Toko Obat Diminta Segera Urus Izin

Menurutnya, dari penyisiran sementara, jenis paracetamol dengan logo merah (sangat keras) tidak satupun ditemukan, namun hanya ada obat dengan logo hijau dan biru yang berizin resmi.

“Tim dari Dinas Kesehatan juga sudah memberi pengarahan pada setiap pemilik toko untuk tidak menjual obat dengan logo berwarna merah tanpa izin resmi dari pemerintah,” tambah Agus Haris.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 949/Menkes/per/VI/2000, hasil revisi Permenkes nomor 917/Menkes/per/X/1993, menyebutkan obat terdiri dari beberapa golongan. Diantaranya jenis obat bebas dengan kemasan tertera logo berwarna hijau bulat, kemudian obat bebas terbatas dengan logo berwarna biru, serta obat keras dengan logo berwarna merah, hingga obat psikotropika dan narkotika.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal