Tekan Politik Uang, Bawaslu Patroli di Masa Tenang Pemilu

Bontang. Tahapan kampanye pada Pemilu 2019 tahun ini akan segera berakhir. Selanjutnya sebelum hari H pencoblosan pada 17 April 2019, Ada masa tenang selama 3 hari, terhitung sejak Minggu, 14 April 2019 hingga Selasa, 16 April 2019.

Komisioner Bawaslu, Agus Susanto mengatakan, memasuki tahapan masa tenang pihaknya akan gencar melakukan patroli pengawasan. Pengawasan ini menekankan pada potensi pelanggaran politik uang yang dikhawatirkan mungkin saja terjadi di Kota Taman.   

“Kami akan bentuk beberapa tim, diantaranya ada tim kota yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dan tim di tingkat kelurahan yang siap bertugas selama 24 jam dengan sistem kerja bergantian,” jelas Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, patroli pengawasan ini bekerja dengan berkeliling mendatangi setiap kegiatan yang di gelar masyarakat, dan mengawasi jika terdapat ada indikasi pelanggaran politik uang. 

“Kepada masyarakat dan juga peserta pemilu kami tekankan untuk tidak melakukan pelanggaran di masa tenang hingga hari H pencoblosan. Jika didapati pelanggaran khususnya politik uang, tentu akan diproses secara hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam setiap masalah hukum yang di hadapi, Bawaslu melibatkan ahli hukum pidana dalam memproses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang disebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana di dalamnya Bawaslu melibatkan kepolisian dan Kejaksaan. (*)

 

Laporan; Ariston Rajab

Exit mobile version