Uncategorized  

Terancam 6 tahun Penjara: Terungkap, Identitas Pelaku Penabrak Bukan Domisili Bontang

Bontang. Pasca kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, Satlantas Polres Bontang pada pukul 11.00 wita, melakukan olah tempat kejadian perkara, untuk mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii melalui Kanit Laka Ipda Supriyadi, menuturkan, sejumlah penanda dipasang di beberapa titik TKP untuk mengetahui jarak kecelakaan antara mobil pajero hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB dan motor beat dengan nomor polisi KT 4417 QA.

“4 personil diturunkan untuk melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti juga dibawa dari tempat kejadian perkara,” ujarnya dilokasi kejadian pada Minggu (9/5/2021).

Dipaparkan Ipda Supriyadi, adapun pelaku D (56) pengendara mobil pajero ini telah diamankan Polres Bontang.

“Malam kejadiaan itu pelaku mengaku tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas. Dari identitasnya, pelaku bukan warga yang berdomisili di Bontang,” tutupnya.

Adapun pelaku bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Sebagai informasi korban Anas (30) dengan motor beat nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.

Laporan: Aris