Bontang. Putusan sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan 25 mantan anggota DPRD Bontang kembali tertunda. Penundaan terpaksa diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang, menyusul surat pemberitahuan sakit dan tengah menjalani pemeriksaan jantung dari terdakwa Dody Rondonuwu, salah satu terdakwa.
Sidang dengan nomor 116/pid.b/2009/pn.btg atas nama Dody Rondonuwu pun dijadwal akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 28 September 2016 mendatang.
Majelis hakim yang terdiri Joni Kondolele selaku Hakim Ketua, Feri Hariyanta sebagai hakim anggota I, serta Poster Sitorus selaku hakim anggota II sepakat menetapkan jadwal sidang putusan selanjutnya akan digelar meski tanpa kehadiran terdakwa.
“Kami minta para terdakwa untuk mengindahkan panggilan pengadilan demi kelancaran sindang,” ujar Hakim Joni Kondolele.
Selain Dody, tiga terdakwa lainnya yang terdaftar dengan nomor perkara 113/pid.b/2009/pn.btg atas nama terdakwa Muhammad Nurdin, nomor 114/pid.b/2009/pn.btg atas nama terdakwa Yohanes Maru Dhara, nomor 115/pid.b/2009/pn.btg atas nama terdakwa Asriansyah, juga tak menampakkan diri. Sehingga putusan pun akan dijadwalkan ulang. (*)
Laporan : Kartika Anwar & Mansur
Editor : Maya Ch
