Bontang. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mengungkap aksi pencurian berantai yang diduga melibatkan terduga pasangan suami istri (pasutri) bersama sejumlah rekan, dengan sasaran hewan ternak dan komponen kendaraan di beberapa lokasi wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Dalam rangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP baru, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut kemudian diketahui telah dijual ke pasar sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial LS (20), yang selanjutnya dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan terduga pasutri serta dua orang lainnya dalam rangkaian peristiwa pencurian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan SF (19 – istri LS) yang diduga berperan bersama LS dalam peristiwa pencurian lain, termasuk 4 unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp8 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan ES (32) dan JMH (39) yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian hewan ternak di lokasi berbeda.
Para terduga pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur, melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur. Seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Randy menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat dan pengembangan penyidikan secara berkelanjutan.
> “Kami menindaklanjuti setiap laporan melalui tahapan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 8 ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, guna mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



