Tergolong MBR, Non PNS Bisa Huni Rusunawa Api-api

Bontang. Kabar baik bagi pegawai Non Pns di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang dipastikan dapat turut menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jl KS Tubun Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara.

Hal tersebut menyusul besaran gaji pegawai Non Pns yang saat ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulannya. Sehingga masuk kategori sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Non Pns dengan gaji segitu tergolong MBR, jadi bisa menempati Rusunawa nantinya,” ujar Sekretaris Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Maksi Dwiyanto, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Namun begitu, meski masuk sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, namun kriteria calon penghuni harus tetap dipenuhi pegawai non pns, jika ingin menghuni rusunawa api – api.

“Salah satunya sudah menikah, dan memiliki anak tidak lebih dari dua orang,” tandas Maksi.

Sementara untuk biaya sewa, berkisar antara Rp190 ribu hingga Rp250 ribu per bulannya setelah subsidi pemerintah. Harga Rp250 ribu, khusus untuk penghuni di lantai 2, sedangkan lantai 3 keatas dipatok Rp190 ribu.

Ketentuan biaya sewa ini pun sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Bontang yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Nominal itu merupakan biaya sewa termurah di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Seperti diketahui, rusunawa yang terletak di Kelurahan Api-api berdiri diatas lahan seluas 1,2 hektare, dengan konsep twin block berlantai lima. Jumlah kamar pun tersedia sebanyak 198 unit, yang diprioritaskan bagi buruh pabrik maupun karyawan dan kontraktor. Termasuk masyarakat dengan kategori berpenghasilan rendah (MBR).

“Pendaftaran calon penghuni rusunawa masih terus dibuka, karena saat ini baru 40 calon penghuni yang sudah melakukan daftar ulang,” pungkas Maksi Dwiyanto. (*)

 

Laporan: Sary & Aris