Bontang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat, terkait rencana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan Kepala Bidang Pendaftaran Dan Kependudukan Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin. Hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat surat edaran maupun pemberitahuan resmi penerbitan KIA di kota Bontang.
“Sampai saat ini masih belum pasti, apa Bontang masuk atau tidak dalam 50 daerah yang tahun ini ditunjuk Kemendagri,” ujarnya
Namun begitu, pihaknya jelas Eka Dedy, tetap akan lakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat terkait KIA ini. Meski Bontang pada tahun ini belum masuk dalam 50 daerah pertama yang akan menerapkan.
“Kami optimis penerapan secara keseluruhan nantinya akan dilakukan pada 2017 mendatang. Nggak masalah kalau tahun ini belum,” tambahnya.
Rencana Kartu Identitas Anak (KIA) diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, yang mewajibkan anak di Indonesia umur 1 hingga 17 tahun kurang satu hari, untuk memiliki kartu tanda penduduk berupa kartu identitas anak.
Laporan : Yuli & Mansur
Editor : Maya Ch