Bontang. Kelanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan eskalator di Kantor DPRD Bontang, terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengaku telah memeriksa dua anggota DPRD Bontang sebagai saksi.
Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Novita Elisabet Morong, persoalan dugaan korupsi tersebut telah naik status menjadi penyidikan, sehingga pihaknya mulai memeriksa sejumlah saksi.
Meski tak menyebut detil anggota dewan yang dimaksud, namun dipastikan Novita, kasus ini akan terus ditindaklanjuti pihaknya.
“Hingga kini belum ada tersangka, pemeriksaan masih sebatas saksi,” ujarnya singkat, saat menerima sejumlah mahasiswa yang menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka lebih dulu harus didasari pada sejumlah fakta penyidikan di lapangan. Dimana Kejaksaan Negeri Bontang kata Novita, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait besaran kerugian Negara yang ditimbulkan atas dugaan tersebut.
“Semuanya masih kami telusuri, untuk kelanjutan kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pengadaan Eskalator DPRD Bontang dianggarkan senilai Rp2,9 Miliar melalui APBD Bontang tahun 2015, dan diduga terjadi ‘mark up’ dalam pelaksanaannya, sehingga terindikasi merugikan negara.
Bahkan proyek yang harusnya selesai pada 26 Desember 2015 itu pun tak bisa dipenuhi CV Etika Sejahtera selaku kontraktor, dengan alasan komponen yang tertahan di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Hingga akhirnya kembali diberikan tambahan waktu pengerjaan (adendum) selama 50 hari. (*)
Laporan: Yulianti Basri