Terkendala Status Aset, DPKPP Tak Bisa Kelola PJU

Bontang. Komisi 1 dan 3 DPRD Bontang pada senin lalu (19/11/2018) menggelar rapat gabungan bersama dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta PT PLN Rayon Bontang. 

Rapat yang digelar di kantor DPRD Bontang ini membahas terkait tata kelola lampu penerangan jalan umum (PJU) yang kerap kali tidak berfungsi.

Namun pada rapat ini diketahui pemeliharaan terhadap lampu jalan yang tidak berfungsi ini, tak bisa dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang, lantaran terkendala status aset PJU yang masih berada di bawah PUPRK.

Mengetahui hal ini, anggota komisi 1 DPRD Bontang Setiyoko Waluyo meminta Dinas Perkim untuk menjelaskan kendala yang dihadapi hingga proses penyerahan aset PJU ini terbilang lama dan berlarut – larut.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Andi Ilham menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dinas PUPRK hingga kini belum menyerahkan aset PJU ke pihaknya.

“kami telah meminta kepada Dinas PUPRK untuk dapat memulihkan seluruh kondisi lampu PJU sebelum diserahkan kepada Pihaknya”, ujarnya.

Diketahui, beberapa lampu penerangan jalan umum di Bontang hingga kini masih belum berfungsi, mulai dari PJU di kawasan jalan pupuk raya yang sudah tidak berfungsi hampir satu tahun lamanya, hingga PJU yang ada di sepanjang jalan soekarno – hatta menuju pusat perkantoran Pemkot Bontang, yang sudah tidak berfungsi dalam kurun waktu tiga tahun lamanya.

 

Laporan : Faisal