Uncategorized  

Tersangka Lain Dugaan Korupsi Eskalator DPRD Ikut Kembalikan Uang Negara

Bontang. Setelah Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal, serahkan uang pengganti kerugian Negara atas dugaan korupsi  eskalator gedung DPRD Bontang sebesar Rp270 Juta. Tersangka lain atas kasus dugaan korupsi ini turut bertindak serupa.

Ngurah, selaku sub kontraktor rekanan turut mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp200 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, ditemani pengacara nya Selasa siang, 5 September 2017.

Pria berkacamata ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bontang dan langsung menyetorkan uang pengganti kerugian negara tersebut , diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Agus Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong.

“Pengembalian uang ini merupakan bukti itikad baik dari klien kami, atas dugaan kasus ini. Meski telah mengembalikan uang pengganti kerugian Negara ini, klien kami akan tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan,” kata Atet Sumanto, pengacara tersangka Ngurah.

Bersamaan dengan itu, sub kontraktor rekanan lainnya pada proyek eskalator DPRD dari PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang diwakili Afdhal selaku pengacara, pun turut mengembalikan uang kerugian Negara ke Kejari Bontang. Perusahaan asal Cilegon Banten tersebut, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan, Tersangka Dugaan Korupsi Eskalator DPRD Kemungkinan Bertambah

Dikatakan Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan, alasan pengembalian uang kas negara oleh Ngurah lantaran sejak awal dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga memunculkan itikad baik melalui pengembalian uang kerugian Negara seperti halnya Sekretaris DPRD Bontang beberapa waktu lalu.

Sementara pengembalian uang oleh PT SKM, dikatakannya perusahaan tersebut merasa ada keuntungan yang diperoleh diluar kewajaran. Sehingga berinisiatif untuk mengembalikan.

“Walau telah mengembalikan uang kerugian Negara, kami memastikan tidak akan menghilangkan unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Dan proses hukum akan terus berlanjut,” terang Agus Kurniawan.

Baca Juga: Sekretaris DPRD Kembalikan Uang Negara Rp 270 Juta Atas Dugaan Korupsi Eskalator

Dengan pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Ngurah dan rekanan PT SKM, tercatat potensi kerugian Negara sekira Rp670 juta, dari kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang tersebut. Nilai tersebut dari total uang pengembalian kerugian Negara dari Sekretaris DPRD, tersangka Ngurah, dan PT SKM.(*)