Uncategorized  

Tersangka Penembak Orangutan Jalani Rekonstruksi

Kutai Timur. Tim penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar rekonstruksi kasus penembakan Orangutan di Desa Teluk Pandan, beberapa waktu lalu. Rekonstruksi didipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansah, Rabu (21/2) pagi.

Empat tersangka masing-masing Muis, Andi, Nasir, dan Rustam, dibawa dari Ruang Tahanan Polres Kutim, ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperagakan setiap adegan penembakan, yang mengakibatkan individu Orangutan tewas setelah ratusan peluru bersarang di tubuhnya.

Sebanyak 23 adegan yang diperagakan pada reka ulang tersebut, bertambah 3 adegan, dengan total 26 adegan.

Dari rekonstruksi, keberadaan Orangutan awalnya diketahui Muis yang kala itu tengah menyiram tanaman. Tak berpikir panjang, ia pun pulang ke rumah mengambil senapan dan menembak primata yang saat itu berada di atas pohon.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Pembunuhan Orangutan Di Teluk Pandan

Merasa terancam karena Orangutan tersebut melawan, ia pun memanggil tersangka lain untuk meminta bantuan. Hingga akhirnya melakukan penembakan bersama dengan memberondong ratusan peluru ke tubuh Orangutan pada jarak sekitar 15-20 meter.

“Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” kata AKP Yuliansyah.

Sebelumnya, Polres Kutai Timur mengamankan lima tersangka atas dugaan pembunuhan satu individu Orangutan yang diberondong 130 peluru senapan angin. Hal itu karena Orangutan dianggap hama yang merusak kebun tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) uu ri nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE, jo pasal 55 KUHP, dan diancam hukuman pidana kurungan 5 tahun disertai denda Rp100 juta.

Sementara satu dari lima tersangka diketahui masih di bawah umur, dan tidak ditahan. Meski proses hukumnya tetap akan berlanjut.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul

Exit mobile version