Tersangka Sopir Avanza Kecelakaan di Loktuan Terancam 3 Tahun Penjara

Foto Yahya. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.

Bontang. Supir mobil avanza ABD (53) dengan nomor kendaraan KT 1396 DR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Bontang, akibat terbukti lalai dalam berkendara, dan menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, pada Rabu, (22/12/ 2021) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi. “Penyebab kecelakaan lantaran supir tidak bisa mengendalikan kendaraannya saat melaju dijalan raya,” ujarnya saat ditemui di Mako Polres Bontang, Kamis (23/12/2021).

Tersangka, menabrak satu pengendara motor MF (30) yang tengah parkir atau berhenti, dan satu orang penjual minuman dan makanan ringan SR (17).

Kini, supir sudah menjadi tersangka. Namun tidak ditemukan adanya pengaruh narkotika atau dibawah pengaruh minuman keras.

Adapun, kedua korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Dan dikabarkan berangsur pulih.

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, dengan ancaman 3 tahun penjara