Bontang. Komisi I Dprd Kota Bontang usulkan Peraturan daerah (Perda) tentang pemberian bantuan hukum kepada warga miskin (Gakin) yang tengah tersangkut perkara.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I Dprd Bontang, Bilher Hutahean yang saat ini masih menunggu naskah akademik Universitas Mulawarman terkait hal itu. Usulan ini menurutnya untuk memberikan kemudahan akan kekhawatiran masyarakat yang tidak mampu menyewa pengacara, sekiranya tersangkut masalah hukum.
“kan banyak yang takut sewa pengacara karena dinilai biayanya mahal, sedangkan yang tersangkut hukum adalah warga tidak mampu. Makanya Perda ini akan segera kami bahas jika naskah akademik dari Unmul Samarinda sudah ada,” jelasnya.
Pembahasan ini lanjut Bilher akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Bontang tahun 2016. Usulan ini jelasnya mengacu pada UU No/16/2011 tentang pemberian bantuan hukum. Dimana undang-undang tersebut mengatur tiga kategori yaitu, penerima bantuan hukum (Gakin), pemberi bantuan hukum (Lembaga Bantuan Hukum) dan penyelenggara hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).
“Usulan ini mengacu kepada Undang-undang pemberian hukum sebagai pelengkap kekurangan peraturan tersebut. Dimana pembiayaan akan dibebankan APBN dan APBD,” lanjutnya.
Jika Perda ini disahkan, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir akan bantuan pengacara jika tersangkut masalah hukum. Daerah akan meng’cover’ jasa bantuan hukum melalui pengacara atas dasar perda yang ditetapkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, jika memerlukan bantuan hukum. Karena akan diberikan pengacara gratis, dan sifatnya sama tanpa perbedaan untuk kualitas dan kuantitas pengacara yang akan mendampingi,” pungkasnya.
Laporan : Revo Adi M