Tertangkap Edarkan Sabu, Warga Bontang Baru Terancam 20 Tahun Penjara

Bontang. Kepolisian Resort Kota Bontang meringkus satu pengedar narkoba berinisial SS alias PD (34) pada Selasa 31 Januari 2017 lalu, sekira pukul 13.30 Wita, pada sebuah kontrakan di Jl MH Thamrin RT 26 Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Penangkapan terhadap SS dilakukan atas laporan warga sekitar, yang mencurigai kontrakan tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Satreskoba Polres Bontang dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah itu, polisi yang menyamar mengatur waktu dan transaksi, hingga akhirnya tersangka SS berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,73 gram yang terbagi jadi lima poket kecil, serta delapan poket sabu lainnya yang tersimpan dalam botol balsem. Kemudian satu unit buah handphone, satu bungkus plastik klip kecil, satu korek gas, alat ukur sedotan plastik, dan uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan sabu.

“Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Iptu Suyono.

Saat dimintai keterangannya, tersangka SS alias PD mengaku telah menjalani bisnis kotornya ini dalam satu tahun terakhir. Ia mengatakan, hasil penjualan sabu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Mengingat hasil dari profesinya sebagai penjual ikan, tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

“Makanya saya memilih menjual sabu selama satu tahun ini,” ujarnya.

Dari data Kepolisian, tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang semakin meningkat. Selama Januari 2017, Polres berhasil menangkap 14 pelaku pengedar sabu dari 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diseluruh wilayah hukum Polres Bontang. Diantaranya sebelas Tkp di Kota Bontang, dua di Marangkayu Kutai Kartanegara, dan satu Tkp di Muara Badak Kutai Kartanegara, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 17,77 gram. (*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul

Exit mobile version