Tidak Jera, Residivis Narkoba Kembali Rasakan Dinginnya Lantai Jeruji Besi

Tersangak AK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang (FOTO: Istimewa)

Bontang. Dinginnya lantai jeruji besi tidak membuat AK (28) menjadi jera. Belum setahun menikmati udara bebas,  pria ini berulah lagi dalam kasus yang sama, yakni memiliki, penyimpan, dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Polisi berhasil membekuk AK di rumah temannya yang beralamat di Jalan WR. Supratman RT 58, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. AK di tangkap saat membungkus Sabu dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil pada Jumat (24/7/2020).

Pria yang kesehariannya tinggal di Jalan Tongkol RT.26, harus kembali berhadapan dengan hukum, gara-gara terbukti memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sebesar 5,71 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (24/7/2020) dinihari pukul 01.30 WITA.

“AK ditangkap lengkap dengan barang bukti 11 poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk Nokia warna hitam, dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” ujar Suyono.

Kasat Reskoba Polres Bontang mengatakan, kepada Penyidik AK mengaku barang barang haram itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan,  benar atau tidak keterangan itu, dan saat ini mereka masih melakukan pendalaman.

“Tapi yang kami ketahui  AK merupakan pengedar dan semua barang bukti yang kita amankan dari tangannya. Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, Akbar dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang,” ujarnya.

AKP Suyono menambahkan, AK sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2005 dengan Vonis 8 tahun penjara. Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Laporan: Mansyur