Bontang. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masyarakat Bontang diharapkan dapat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk yang tidak mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Saksi tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi administratif yang diberikan dibagi menjadi 2 yaitu:
Perorangan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran lisan atau teguran tertulis
Kerja sosial
Tindakan polisional
Pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran lisan atau teguran tertulis
Penghentian sementara operasional usaha
Pencabutan izin usaha sementara
Pemberian sanksi administratif dilakukan melalui pemantauan, pengawasan atau pemeriksaan Satpol PP bersama Perangkat Daerah dan instansi terkait serta laporan atau pengaduan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya Perwali yang dikeluarkan pada Kamis (27/8/2020) ini, maka masyarakat Bontang dapat lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di Kota Bontang.