Bontang. Penerapan Peraturan Walikota (perwali) nomor 8 tahun 2008, tentang wajib belajar mulai pukul 19.00 hingga 21.00 Wita, akan diterapkan secara konsisten oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
Terlebih dengan terjaringnya puluhan pelajar yang tengah asik bermain game online disejumlah Warnet, dan diketahui tidak mematuhi perwali tersebut pada Selasa malam, 8 Agustus 2017.
Dikatakan Kepala Seksi Kurikulum SD Disdikbud Bontang Badi Rismanto, pihaknya akan menyurati kepala sekolah tiap pelajar yang terjaring razia, untuk untuk meminta sekolah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan.
Sanksi yang diterapkan pun diakui Badi tidak main-main. Dimana jika masih diketahui melanggar Perwali jam wajib belajar hingga tiga kali, maka pelajar yang bersangkutan akan dicabut subsidi dana pendidikannya. Dan harus membayar sendiri biaya sekolah, tanpa dibebankan kepada pemerintah.
“Peringatan tertulis maksimal dijatuhkan hingga tiga kali, jika melampaui batas tersebut maka subsidi akan dihentikan kepada anak bersangkutan,” ujar Badi.
Baca Juga: Asik Main Game Online, Puluhan Pelajar Terjaring Razia
Untuk diketahui, Perwali tentang jam wajib belajar mulai pukul 19.00 – 21.00 Wita, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal-hal negatif, yang mungkin saja terjadi saat diluar jam sekolah. Terutama pada malam hari.
Hal ini juga sebagai upaya melahirkan generasi Kota Bontang yang terdidik dan berkualitas, sesuai visi misi Smart City Pemerintah Kota Bontang. (*)
Laporan: Yulianti Basri