Bontang. Tujuh Kelurahan di Kota Bontang yang masuk dalam daftar pengusulan pemekaran Kelurahan tahun 2018 mendatang, dinilai layak untuk segera dimekarkan.
Penilaian tersebut disampaikan Budiman, Ketua Tim Pusat Kajian Otonomi dan Pembangunan Daerah (PKOPD) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman Samarinda. Rabu, 20 Desember 2017.
Hasil kajian kelayakan dan naskah akademik Raperda pemekaran dan penataan wilayah Kelurahan Kecamatan, dan pemekaran Kecamatan Bontang Utara disampaikannya langsung dihadapan seluruh instansi Pemkot Bontang.
Baca Juga: Pemkot: Pemekaran Kelurahan Upaya Peningkatan Pelayanan Publik
Dikatakan Budiman, kelayakan tersebut didasarkan pada empat syarat dasar (indikator) pemekaran kelurahan. Yakni jumlah penduduk, dukungan masyarakat, kesiapan sarana dan prasarana, serta kondisi perekonomian masyarakat.
“Namun begitu, dari tujuh kelurahan, enam diantaranya terkendala permasalahan luas lahan. Dan kami harap ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Mengingat peraturan luas wilayah pemekaran kelurahan minimal 7 kilometer persegi,” terangnya.
Adapun tujuh kelurahan yang akan dimekarkan yakni Kelurahan Loktuan, Kelurahan Gunung Elai, Berebas Tengah, Bontang Lestari, Gunung Telihan, Belimbing, serta Kelurahan Bontang Baru.
Dari pemekran tersebut akan dibentuk tujuh kelurahan baru, diantaranya Kelurahan Berbas Ulu, Kelurahan Nyerakat Lestari, Kelurahan Pesisir Lestari, Kelurahan Bukit Sekatup Damai, Kelurahan Loktuan Raya, Kelurahan Telihan Indah, dan Kelurahan Bukit Sintuk. Dengan target pemekaran terealisasi pada tahun 2018 mendatang.(*)
Laporan: Sary | Aris