Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Limbah, Komisi A DPRD Kutim Adakan Sidak

Sangatta. Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, pada Kamis (8/4/2021) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama tim gabungan. Sidak tersebut dilakukan di belakang kantor perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara.

Pada Sidak tersebut, tim menemukan limbah yang dibuang tidak sesuai dengan SOP. Basti menjelaskan bahwa pada sidak tersebut mereka menemukan adanya perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan dan membahayakan lingkungan. Dijelaskannya saat ini DPRD Kutim telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan tidak lanjut.

“Kami juga menemukan fakta menarik, bahwa perusahaan ini, telah mendapatkan sanksi dari DLH terkait pencemaran lingkungan. Dan Sidak kami lakukan ini, karena adanya keluhan masyarakat atas dugaan pencamaran lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Pada sidak tersebut turut hadir anggota DPRD Kutim lainnya, yaitu Piter Palinggi dan Yuli Sapang, dimana mereka didampingi oleh pihak DLH Kutim.

Untuk memastikan hal tersebut, tim liputan PKTV melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan pada Sabtu (10/4/2021) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tetapi pihak perusahaan belum bisa memberikan keterangan mereka.

Laporan: Shena | Dimas