Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejari Bontang dengan beberapa instansi terkait.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (17/7/2024) pagi, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini, berarti telah ditetapkan landasan hukum yang menjamin adanya kepastian hukum. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya pada instansi pemerintah dan negara.
“Melalui penandatanganan MoU ini memungkinkan kita untuk mengatasi keraguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bontang yang telah melaksanakan kegiatan ini. Basri menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus hukum.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bontang atas beberapa hal yang telah diwakilkan dalam rangka mewakili pemerintah baik di dalam maupun di luar persidangan,” ucapnya.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang bersama Kepala Kejari Kota Bontang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejari Kota Bontang dengan kepala perangkat daerah yang berjumlah enam instansi, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bontang, Inspektorat Daerah Kota Bontang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPRK Bontang, Disporapar, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kejari Bontang dan Pemkot Bontang dalam upaya penegakan hukum serta mendukung kegiatan pemerintahan yang lebih baik dan transparan di Kota Bontang.