Samarinda. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan temuan mengejutkan terkait kualitas beras premium yang beredar di pasaran. Hasil pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap tujuh merek dagang beras premium menunjukkan bahwa seluruhnya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Pengawasan ini dilakukan di pasar modern dan tradisional di Kota Samarinda dan Balikpapan. Merek-merek yang diuji antara lain Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, serta 35 Rahma. Hasil uji menunjukkan bahwa kadar butir kepala, butir patah, butir kapur, hingga menir dalam produk-produk tersebut berada di bawah standar kualitas yang disyaratkan.
“Ketidaksesuaian kualitas beras ini mencapai angka mencengangkan, yaitu sebesar 63,46 persen. Ini jelas jauh dari batas minimal standar SNI,” ujar Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih.
Ia menyayangkan adanya praktik pencampuran beras oleh pihak distributor dan menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil distributor dari ketujuh merek dagang tersebut untuk menarik produk dari peredaran.
“Kami minta agar distributor segera mengganti kemasan dan menarik beras-beras yang tidak sesuai standar ini dari pasaran,” tambah Heni.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus upaya memastikan mutu dan kualitas produk pangan yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.



