Uncategorized  

UMK Bontang Tahun 2018 Diusulkan Rp2,7 Juta

Bontang. Pemerintah Kota Bontang usulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2018, menyusul kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), sebesar Rp2.715.077,- atau naik sekira Rp217.535,-

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,71 persen, dibanding UMK tahun 2017 sebesar Rp2.497.542,-

Diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Syaifullah, kenaikan Umk tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, dan edaran Menteri Tenaga Kerja serta edaran Gubernur Kaltim.

Menurutnya, kenaikan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, dimana pertumbuhan ekonomi indonesnesia tahun ini sebesar 4,99 persen, dengan kenaikan inflasi 3,72 persen.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Bontang dapat memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana yang telah diatur,” ujar Syaifullah, saat dihubungi via seluler. Selasa, 14 November 2017.

Hingga saat ini, usulan kenaikan UMK ini telah diajukan kepada Pemerintah Kota, dan tinggal menunggu persetujuan Walikota Bontang untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kaltim.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version