Bontang. Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Pria yang mengaku bernama MUS (18) ditangkap Polisi dipinggir jalan raya setelah menerima laporan dari korban, Kamis (23/9/2021).
MUS ditangkap Polisi di Pos Kamling Jalan Bina Raga RT.07 Desa Muara Badak Ulu Kec.Muara Badak lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul KT-2365-NY dan 1 Buah Battrery Charging merk Cellyte SEC-12-LTG-50. Pencurian sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sedangkan pencurian Battrery Charging terjadi pada Minggu (12/9/2021) dan telah dilaporkan ke Polsek Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, menjelaskan pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
“Sesuai KTP pelaku merupakan warga Jl. Anggrek NO. 25 RT. 2 Desa Bone Bone Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, di Muara Badak tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal, terang AKP Purwo Asmadi.
Lanjut Kapolsek, Pengakuan pelaku bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan sendiri, sedangkan Battrery Charging juga dipakai sendiri untuk dipasang di sepeda motor tersebut. Kini mereka kita amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses Pernyidikan, terhadapnya kita jerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
Laporan: Tim Liputan PKTV