Topik  

Upayakan Tambahan DBH Migas, Bontang Desak Revisi UU Perimbangan Keuangan

Bontang. Pemerintah bersama DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah pusat segera revisi undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasalnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bontang banyak mengandalkan Dana Bagi Hasil minyak dan gas (DBH Migas), yang selama ini diterima sangat minim.

Dimana UU 33 tahun 2004 pembagian keuangan lebih berat ke pusat, dengan persentase 70:30. Selanjutnya 30 persen tersebut dibagi lagi dengan Pemprov Kaltim sebanyak 12 persen. Dan, untuk daerah penghasil seperti Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar 6 persen, sisanya untuk Kabupaten/Kota lain masing-masing satu persen.

Mengacu pada itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni meminta pemerintah pusat memberikan jatah sendiri bagi daerah pengolah, mengingat hasil kajian Institut Teknologi Bandung (ITB), daerah pengolah memiliki resiko yang sangat besar. Baik dari sisi sosial, kesehatan, hingga resiko keselamatan.

“Kami sudah datangi pemerintah pusat untuk mengupayakan revisi Undang-undang ini,” ungkap Walikota.

Senada, Ketua Komisi II Dprd Bontang Ubayya Bengawan mengatakan Bontang sebagai daerah pengolah harus mendapatkan jatah terpisah dari Kabupaten/Kota lain di Kaltim. Mengingat jika terjadi masalah, masyarakat daerah pengolah menjadi paling pertama terkena dampak.

“Berdasar hitung-hitungan, paling tidak daerah pengolah harus mendapatkan jatah minimal dua hingga lima persen,” ujarnya.

Perjuangan porsi lebih besar kepada daerah pengolah pada dasarnya sudah sejak lama dilakukan. Bahkan saat Andi Sofyan Hasdam masih menjabat sebagai Walikota Bontang.

Bahkan saat itu, daerah pengolah sepakat untuk membentuk forum daerah pengolah minyak dan gas, dan gencar menyuarakan hal tersebut. Namun beberapa tahun terakhir, semangat memperjuangkan kesejahteraan daerah pengolah seperti hilang ditelan bumi, sehingga Pemerintah dan DPRD Kota Bontang memilih untuk berjuang sendiri, dengan harapan daerah pengolah lainnya akan bergerak untuk melakukan hal yang sama. (*)

 

Laporan : Sary & Aris