UPTD PPRD Bontang Kembali Gelar Operasi Bersama Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Bontang. Pada Selasa (16/7/2024) pagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, kembali melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor. Operasi ini dilaksanakan bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, Jasa Raharja Kota Bontang, dan Polisi Militer, di Tugu Selamat Datang Bontang.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, menjelaskan bahwa operasi patuh tersebut dilaksanakan secara gabungan dengan tujuan untuk memastikan bahwa para pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat Bontang dapat lebih tertib dan disiplin dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

“Dengan adanya operasi patuh ini, kami berharap masyarakat Bontang dapat menjadi contoh dan pelopor keselamatan berkendaraan, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, menyampaikan bahwa melalui penertiban ini diharapkan masyarakat Kaltim, khususnya Kota Bontang, dapat lebih tertib membayar pajak kendaraan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, yang nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di berbagai daerah di Kaltim.

“Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat Kaltim, khususnya Kota Bontang, dapat lebih tertib membayar pajak kendaraan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Dansubdenpom VI/1-1 Bontang, Agus Setiawan, mengatakan bahwa keterlibatan Polisi Militer dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Bontang tidak hanya untuk mendukung kegiatan tersebut tetapi juga untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI. Polisi Militer hadir untuk memastikan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran pajak kendaraan mendapat teguran atau penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ada anggota TNI yang terjaring dalam razia tersebut, Polisi Militer akan memberikan teguran ataupun penindakan kepada mereka,” pungkasnya.

Writer: Andi Suprayogo