Bontang. Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan dalam program tax amnesty sebanyak tiga kali hingga 31 Maret 2017 mendatang. Dikatakan pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Akhmad Mukhatob, kesempatan tetap diberikan bagi wajib pajak meski telah mengikuti program ini pada periode pertama dan kedua.
“Wajib pajak masih memiliki kesempatan di periode ketiga untuk kembali mengungkapkan harta yang belum terlaporkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPP Pratama Bontang hingga akhir periode kedua berhasil mengumpulkan sebesar Rp 5,26 Miliar uang tebusan program tax amnesty hingga akhir Desember 2016 lalu. Periode kedua diikuti 304 wajib pajak, didominasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
“Kami harap wajib pajak tidak sia-siakan kesempatan ini, dan dapat melaporkan harta kekayaan yang belum terungkap pada periode ketiga,” tambahnya. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul