Uncategorized  

Wali Kota Bontang Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease

Bontang. Untuk melakukan tidakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) dan untuk mencegah penyebaran semakin meluas, pada Senin (16/3/2020), Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyebarkan surat edaran dengan Nomor :188.65/472/DINKES/2020 TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, seluruh penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, seluruh penyelenggara pendidikan, seluruh pengurus tempat ibadah, terminal, pul bus, pul travel dan tempat usaha pariwisata, seluruh pedagang pasar, pengusaha pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/ Kepala Perusahaan yang beroperasi, seluruh Camat, Lurah dan Ketua Rukun Tetangga, serta seluruh masyarakat di Kota Bontang.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat hibauan berupa, kepada seluruh Kepala Penyelenggara Pendidikan di Kota Bontang untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http / belaiar. kemendikbud. go. id

Seluruh Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan agar dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

Seluruh Pengurus Tempat Ibadah, Terminal, Pul Bus, Pul Travel, Tempat Usaha dan Perkantoran untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

Seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar menghentikan sementara atau menunda berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan orang dalam jumlah besar berkumpul dalam satu tempat.

Seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT agar segera melaporkan apabila mengetahui ada warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Corona Virus Disease.

Seluruh Masyarakat Kota Bontang agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting, untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas yang dapat bertemu orang banyak, dan segera menghubungi call center 0811-5407-119 apabila menemukan adanya indikasi kasus Corona Virus Disease.

Diharapakan semua pihak bisa menjadikan surat himbauan dalam surat edaran tersebut sebagai perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Laporan: Rudy