Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan hasil uji laboratorium terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di sejumlah SPBU di Kota Samarinda. Pengujian ini dilakukan menyusul viralnya laporan kerusakan ratusan kendaraan yang diduga akibat penggunaan BBM oplosan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Ruang Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan bahwa uji kualitas BBM dilakukan oleh tim independen dari Politeknik Negeri Samarinda, bekerja sama dengan Pemerintah Kota. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas Pertamax dari beberapa sampel yang diambil langsung dari kendaraan terdampak tidak memenuhi standar nilai oktan (RON) yang berlaku.
“Dari tiga sampel yang kami uji, semuanya menunjukkan nilai RON di bawah standar. Nilainya masing-masing adalah 86,7, 89,6, dan 91,6,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menambahkan bahwa meskipun telah ditemukan indikasi penurunan kualitas BBM, Pemerintah Kota belum menunjuk pihak manapun sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Sebelumnya, pihak Pertamina menyatakan bahwa BBM yang beredar tidak terkontaminasi bahan lain. Namun, hasil uji dari tim Politeknik Negeri Samarinda menunjukkan adanya kandungan zat yang tidak sesuai, termasuk timbal, yang secara tegas dilarang untuk digunakan dalam BBM di Indonesia.
Ketua Tim Penguji dari Politeknik Negeri Samarinda, Alwathan, menjelaskan bahwa keberadaan timbal dalam sampel BBM yang diteliti merupakan pelanggaran terhadap ketentuan regulasi bahan bakar di tanah air.
“Zat ini tergolong ilegal dan sangat berbahaya bagi lingkungan dan mesin kendaraan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil kajian lanjutan yang tengah dilakukan untuk mengusut tuntas permasalahan ini.