Bontang. Rapat paripurna ke-5 masa sidang 2 dalam rangka Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Bontang masa jabatan tahun 2011 – 2016, diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD Bontang.
Pasalnya Walikota dan Wakil Walikota Bontang yang seharusnya berada di ruang rapat, ternyata tak dapat hadir dan diwakili Asisten 2 Pemerintah Kota Bontang, Emlizar Mochtar.
Ketua Fraksi Golkar Nursalam, sangat menyayangkan sikap Walikota dan Wawali Bontang, Adi Darma – Isro Umarghani yang tidak menghadiri rapat paripurna ini. Mengingat agenda yang berkaitan langsung dengan jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang seharusnya menjadi perhatian utama.
“Saya sangat menyayangkan ini terjadi, dan memberikan mandat kepaa Asisten 2 Pemerintah,” ujarnya.
Hal senada turut disampaikan anggota Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Sejahtera (ADPS), Ubayya Bengawan. Menurutnya, jika Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat hadir, seharusnya mandat diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan bukan ke asisten pemerintah.
“Harusnya seperti itu, karena Sekda (Sekretaris Daerah) ada,” paparnya.
Sementara Asisten 2 Pemkot Bontang, Emlizat Mochtar menyatakan jika kehadirannya sebagai perwakilan Pemerintah Kota merupakan mandat langsung yang diberikan Walikota dan Wakil Walikota Bontang. Hal itu yang kemudian menjadi alasan kenapa dirinya duduk sebagai perwakilan Pemerintah, dan bukan Sekretaris Daerah seperti yang dimaksudkan Ubayya Bengawan.
“itu yang jadi alasan kenapa saya berada disini mewakili Pemerintah Kota,” ungkapnya.
Namun begitu, rapat tetap dilanjutkan dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bontang masa jabatan 2011 – 2016.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch