Bontang. Pergantian posisi Sekretaris kota (Sekkot) Bontang, yang saat ini dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Artahnan Saidi, selaku pelaksana tugas (Plt), dipastikan Walikota Neni Moerniaeni akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dikatakannya, Pemkot Bontang akan mengikuti peraturan Presiden terkait pergantian Sekretaris Daerah, mengingat masa jabatan Sekkot Bontang juga akan berakhir April 2018 mendatang.
Sementara terkait panitia seleksi (Pansel) dikatakan Neni menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan aturan pergantian posisi sekda merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
“Panselnya nanti dari provinsi, sesuai aturan demikian. Dan bukan pada Pemkot Bontang. Makanya Pemerintah akan mengikuti sesuai prosedur tersebut,” ujar Walikota.
Disinggung terkait calon pengganti, Neni mengaku menyerahkan seluruh proses kepada pansel yang dibentuk. Sebab seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi dan layak, dapat mengikuti seleksi tersebut.
“Siapapun yang terpilih, penentuannya berdasarkan hasil seleksi nantinya,” tambah Neni.
Sebelumnya, posisi Sekretaris Kota Bontang yang dijabat HM Syirajuddin, digantikan Artahnan Saidi sebagai pelaksana tugas. Selama menjabat, status Artahnan telah diperpanjang tiga kali oleh Walikota Bontang.
Terakhir, surat keputusan (SK) Artahnan sebagai plt Sekkot Bontang diperpanjang 8 Januari 2018 lalu, disebutkan jika masa tugas Artahnan akan berakhir pada 8 April 2018 mendatang.(*)
Laporan: Sary | Faisal
