Uncategorized  

Walikota: Serah Terima Jabatan Paling Lambat 9 Januari 2017

Bontang. Pasca mutasi besar-besaran ditubuh Pemerintahan Kota Bontang pada 30 Desember 2016 lalu, seluruh pejabat yang mengalami perubahan posisidan struktur dalam mutasi diminta Walikota Bontang Neni Moerniaeni untuk menggelar serah terima jabatan paling lambat 9 Januari 2017 mendatang. Hal ini mengingat kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, membuat pejabat sebelumnya harus memberikan serah terima kepada pejabat baru, untuk kemudian dilaporkan.

Selain itu, dalam upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka pejabat kata Walikota, pun harus melakukan serah terima jabatan disertai dengan nota pertanggungjawaban keuangan, aset, dan kegiatan yang terlaksana maupun yang belum, paling lambat juga pada tanggal tersebut.

“Jadi harus selesai seluruhnya pada tanggal 9 Januari 2017 mendatang,” ucapnya.

Mutasi dan rotasi jabatan menurut Walikota, dilakukan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi. Lantaran OPD di lingkup Pemkot Bontang mengalami perampingan dari 518 jabatan menjadi 502 jabatan.

“Saya mengimbau seluruh pejabat Pemerintah Kota Bontang agar kedepan dapat bersama mewujudkan visi dan misi Kota Bontang, dengan saling bekerjasama dan bekerja keras,” tandasnya.(*)

 

Laporan : Tim Liputan Pktvbontang