Bontang. Walikota Neni Moerniaeni, lakukan inspeksi mendadak (sidak) tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.
Sidak yang digelar Senin (3/7) pagi, dilakukan Neni dengan mendatangi langsung sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Bontang, untuk memastikan kehadiran pegawai pemerintahan. Didampingi Wawali Basri Rase, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Artahnan Saidi, serta sejumlah pejabat pemerintahan pada tujuh lokasi.
Sidak diawali dengan mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Walikota tidak hanya mengecek absensi, namun turut menyempatkan diri menyapa warga yang sedang mengurus administrasi.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Kantor Satpol PP dan Kantor Kecamatan Bontang Utara. Pada kesempatan tersebut, walikota juga memberikan arahan maupun motivasi kepada pegawai dalam menjalankan tugas.
Sidak pun dilanjutkan ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan hingga Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang.
“Sidak ini dalam rangka penegakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana Pns wajib masuk kerja mulai hari ini (Senin), setelah libur lebaran. Jadi adanya aturan itu, menjadi disiplin pegawai di Indonesia. Termasuk Bontang,” ungkapnya.
Dari hasil sidak yang dilakukannya, diakui Neni pegawai Kota Bontang terbilang sangat patuh dan bertanggung jawab, dibuktikan dengan tidak ditemukannya pegawai yang bolos hari pertama kerja. Meski ada sejumlah pegawai yang tak hadir dengan alasan cuti.
“Tingkat kehadiran pegawai sangat tinggi, karena dari semua instansi tidak ada yang diketahui bolos. Walau ada yang masih cuti setelah lebaran,” tambahnya.
Namun begitu, hal itu tersebut dinilai Neni bukan pelanggaran, lantaran cuti diajukan sebelum Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 21 tahun 2017, tentang imbauan tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama idul fitri 1438 H yang diterima Pemerintah Kota Bontang.
“Izin cuti pegawai usai lebaran ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Sehingga tidak bisa dinilai sebuah pelanggaran. Terlebih, pengajuan cuti telah dilakukan jauh hari sebelum larangan pemberian cuti dari Kementerian dikeluarkan,” terangnya. (*)
Laporan: Sary & Nasrul