Bontang. Peringatan HUT RI ke-70, Tahun 2015, yang dirayakan 302 warga binaan lapas kelas 3 A Bontang dengan perolehan remisi atau potongan masa tahanan. Turut dirasakan Mantan Ketua KONI Bontang, Udin Mulyono, yang mendapat jatah 5 bulan potongan penjara.
Potongan masa tahanan yang di dapatkan pentolan Ormas Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) atas kasus tindak pidana korupsi anggaran KONI Bontang itu, menurut Kepala Lapas kelas 3 A Bontang, Tony Martono, berdasarkan dua jenis remisi yang diberikan. Yakni remisi umum selama 2 bulan, serta remisi dasawarsa selama 3 bulan. Sehingga total 5 bulan potongan masa tahanan, dikantongi Udin di hari kemerdekaan RI ke-70 tahun.
Pemberian remisi umum mengacu pada Pasal 34 PP No 28/2006 tentang perubahan atas PP No 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan dengan remisi maksimal selama 6 bulan. Dengan syarat terpidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama sepertiga masa tahanan.
Namun begitu, keputusan untuk remisi umum yang didapat Udin, menurut Tony masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, atas persetujuan Dirjen Pemasyarakatan.
“ Kami sudah ajukan potongan masa tahanan remisi umum bagi pak Udin, tinggal menunggu keputusannya saja lagi,” ungkapnya.
Sedangkan potongan 3 bulan dari remisi dasawarsa yang juga diperoleh Udin Mulyono, ditambahkan Tony berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa Pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
Dimana remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana berbagai jenis perkara. Baik itu pidana umum, narkoba, hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
“ Untuk remisi dasawarsa kami berikan karena pak Udin juga telah menjalani sepertiga masa tahanan, dari 4 tahun vonis yang diberikan. Hal itu sesuai aturan dalam Keppres, ditambah juga telah berkelakuan baik. Karenanya yang bersangkutan berhak menerima,” tandasnya.
Laporan : Revo Adi M