Warga Bontang Kuala Kedapatan Kantongi 11,97 Gram Narkoba

Bontang. Seorang pria pengangguran diringkus pihak kepolisian Polres Bontang lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Pria dengan inisial HR tersebut ditangkap, dikediamannya yang berada di Jalan Batu Sahasa, RT 04, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara pada Jumat (5/7/2019) lalu.

HR terbukti memiliki barang haram berupa narkotika dengan jenis sabu seberat 11,97 Gram yang disimpan dalam 20 bungkus plastik klip kecil berwarna bening.

Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Suyono ketika memberikan keterangnya terkait penangkapan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan yang berhasil mereka lakukan berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Barang bukti jenis sabu berhasil didapatkan usai dilakukan penggeledahan badan. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah sedotan berujung runcing,  1 buah korek gas, 3 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp.1.000.000.

KASUBAG HUMAS POLRES BONTANG IPTU SUYONO (FOTO: YULI/PKTV)

Kini pria 33 tahun tersebut telah diamankan di Polres Bontang, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2)  atau Pasal 112 Ayat (2) UURI no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Yuli

Exit mobile version