Warga Kampung Mandar Minta Tower Dibongkar

Bontang. Sejumlah masukan warga RT 20 Kampung Mandar Loktuan saat sidak ini pun ditampung Komisi III DPRD Bontang. Salah satunya Ida Suryani, yang meminta Pemerintah Kota Bontang segera membongkar menara telekomunikasi tersebut.

Menurut dia, kondisi tower sangat tidak aman, dan berpotensi mengancam keselamatan warga. Apalagi konstruksi menara juga sudah tidak layak, selain sudah berkarat, posisi tower juga mulai mengalami kemiringan.

“Ini sangat dikhawatirkan roboh menimpa rumah warga jika terus dibiarkan. Tambah lagi banyaknya tv warga yang tersambar petir lantaran keberadaan menara,” ungkap Ida.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, keluhan pun juga telah sering dilayangkan warga kepada perusahaan pemilik tower, namun selalu ditanggapi jika kontruksi bangunan aman dan keberadaan tower tidak akan menimbulkan radiasi.

“Ditambah lagi kami tidak pernah dimintai persetujuan perusahaan untuk pembangunan tower ini,” tambah Ida.

Baca Juga: 7 Tahun Berdiri, Tower di Kampung Mandar Loktuan Ternyata Tak Berizin

Diberitakan sebelumnya, tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi telah berdiri sejak 2011 lalu, dan diduga tidak memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (*)

 

Laporan: Sary | Faisal