Bontang. Lahan seluas 436 hektar yang berada di area 10 PT Badak NGL diklaim milik kelompok tani Bontang Lestari. Warga setempat mengaku sebagai pemilik sah lahan yang rencananya akan digunakan sebagai kawasan pembangunan kilang pertamina tersebut.
Hasanuddin Hakam, ketua kelompok tani Bontang Lestari mengatakn tahan tersebut resmi milik 62 orang yang tergabung dalam kelompok tani dan belum pernah dibebaskan oleh PT Badak.
“Kami punya sertifikatnya, jadi kalau ada isu yang bilang lahan itu sudah dibebaskan, itu tidak benar. Kami merasa belum pernah menerima pembayaran atas pembebasan lahan tersebut” tegas Hasanuddin.
Sementara itu, untuk memastikan kepemilikan sah dari lahan tersebut, komisi 1 DPRD Bontang melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang diklaim warga tersebut, bersama pihak PT Badak NGL.
Ketua komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris menegaskan jika peninjauan ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan permasalahan agar kedepan tidak menghambat proses pembangunan kilang pertamina.
“kehadiran kami disini hanya untuk memfasilitasi kelompok tani dengan PT Badak, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tanpa adanya kekerasan” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Bontang.
Sementara itu, legal specialist PT Badak NGL, Hardi Bahruddin meminta sebelum melakukan peninjauan lokasi, para warga dapat menunjukkan terlebih dahulu peta lokasi tanah yang diklaim tersebut agar proses peninjauan ke lapangan dapat lebih mudah dilakukan.
Namun demikian dijelaskan Hardi berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, lahan yang diklaim warga telah pihaknya bebaskan pada 1981.
“Coba kita liat sama – sama dulu, lahan yang mana yang dimaksud, soalnya dari dokumen perusahaan lahan tersebut sudah dibebaskan dari 1981” papar Hardi.
Meski demikian ketegangan ini tak berlangsung lama, karena kedua pihak akhirnya setuju untuk melakukan pencocokan data antara dokumen yang dimiliki warga dengan dokumen pembebasan lahan yang dimiliki PT Badak NGL.
Laporan : Sary & Aris
Editor : Kartika Anwar